GUr7GfroTUr9GpzlGfr5GUAiGY==

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur


Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Penahanan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025)

Ketiga tersangka tersebut yakni ASN Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus orang kepercayaan Bupati Koltim nonaktif Abdul Aziz, Yasin (YSN); staf Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); serta Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AGR).

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
---
Berawal dari OTT terhadap Proyek RSUD Koltim

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025), di mana KPK mengamankan 12 orang. Bupati Kolaka Timur 2024–2029 nonaktif Abdul Aziz ditangkap sehari setelahnya, usai menghadiri Rakernas Partai NasDem 2025 di Makassar.

Dari OTT tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka awal, yakni:

Abdul Aziz (ABZ) – Bupati Koltim nonaktif

Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD

Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek RSUD Koltim

Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra

Arif Rahman (AR) – Pihak swasta dari KSO PT PCP
--
Modus: Fee 2 Persen hingga Aliran Dana Miliaran Rupiah

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan korupsi ini bermula pada 2023. Hendrik Permana disebut menawarkan “jasa meloloskan” pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah daerah dengan imbalan fee 2 persen.

Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu Ageng Dermanto untuk membahas desain RSUD Koltim sebagai bagian dari pengurusan DAK yang kemudian melonjak drastis dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

Untuk memastikan aliran DAK tetap berjalan, Yasin—orang dekat Abdul Aziz—diduga menyerahkan:

Rp50 juta kepada Hendrik sebagai tanda keseriusan

Rp400 juta kepada Ageng untuk mengurus “perkara di bawah meja” bersama pihak swasta

Sepanjang Maret–Agustus 2025, Yasin menerima Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng. Dari jumlah itu, Rp1,5 miliar dialirkan kembali kepada Hendrik. Dalam OTT, penyidik mengamankan Rp977 juta dari Yasin.

Selain itu, Aswin Griksa selaku Dirut PT Griksa Cipta diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng sebagai penghubung antara PT Pilar Cerdas Putra dan pihak proyek.
---
Pasal yang Disangkakan

Ketiga tersangka baru dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni:

Pasal 12 huruf a,

Pasal 12 huruf b, atau

Pasal 11 Undang-Undang Tipikor sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penahanan tiga tersangka baru ini, KPK menegaskan pengusutan dugaan praktik suap terkait proyek RSUD Koltim masih terus diperluas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana.







Komentar0

Type above and press Enter to search.