Bone ,BIDIK KASUS.ID— Sekitar 3.500 pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone menjalani pemeriksaan tes urine di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNNK) Bone. Pelaksanaan pemeriksaan berlangsung sejak keluarnya surat resmi Bupati Bone pada 24 November hingga 5 Desember 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan internal Pemkab Bone sekaligus memastikan seluruh pegawai paruh waktu bekerja dalam kondisi bebas dari penyalahgunaan Narkotika. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap setiap hari agar ribuan peserta dapat mengikuti proses tanpa menimbulkan antrean panjang maupun penumpukan di lokasi.
BNNK Bone menurunkan tim pemeriksa serta menyiapkan peralatan tes Urine untuk mendukung kelancaran kegiatan. Setiap peserta mengikuti alur pemeriksaan sesuai prosedur, mulai dari proses registrasi dan pengambilan sampel hingga tahapan verifikasi hasil yang dilakukan oleh Tim Deteksi Dini.
Pemkab Bone menilai tes urine ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di daerah. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat disiplin aparatur dan menjaga integritas pelayanan publik.
Hingga batas waktu pelaksanaan pada 5 Desember 2025, kegiatan pemeriksaan berlangsung terjadwal sesuai arahan Bupati Bone. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya memastikan para pegawai paruh waktu bebas dari Narkoba, tetapi juga menjadi contoh bagi masyarakat mengenai pentingnya komitmen kolektif dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika.

Komentar0