BIDIK KASUS.ID, Soppeng – Polres Soppeng menggelar press release sekaligus pemusnahan minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek pada Selasa, 30 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Soppeng ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang perayaan pergantian tahun.
Pemusnahan miras tersebut merupakan hasil operasi kepolisian yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng dalam beberapa waktu terakhir. Sebanyak 1.123 botol minuman keras dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mobil alat berat. Kegiatan ini disaksikan oleh unsur Forkopimda, pejabat utama Polres Soppeng, awak media, serta perwakilan instansi terkait.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. dalam sambutannya menegaskan bahwa peredaran minuman keras menjadi salah satu pemicu utama terjadinya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
“Pemusnahan minuman keras ini adalah wujud nyata komitmen Polres Soppeng dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan keresahan dan tindak pidana, terlebih menjelang perayaan tahun baru,” tegas Kapolres.
Kapolres Soppeng juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap para penjual di sejumlah wilayah di Kabupaten Soppeng.
“Seluruh minuman keras yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi rutin serta pengembangan dari laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Soppeng,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif konsumsi minuman keras.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Soppeng Ir. Selle KS Dalle, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polres Soppeng atas langkah tegas dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Pemerintah Kabupaten Soppeng sangat mengapresiasi kinerja Polres Soppeng. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral. Minuman keras kerap menjadi sumber berbagai permasalahan sosial, sehingga penertiban seperti ini harus terus dilakukan,” ungkap Wakil Bupati.
Wakil Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menjauhi minuman keras demi terciptanya kehidupan sosial yang aman dan harmonis di Kabupaten Soppeng.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan miras ini, Polres Soppeng berharap situasi kamtibmas tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menyambut dan merayakan pergantian tahun dengan aman, tertib, dan penuh kedamaian.
(Penulis: Anwar Paturusi)



Komentar0