GUr7GfroTUr9GpzlGfr5GUAiGY==

Di Balik Ramadan Fest, Arham Minta DPRD Buka Semua Dokumen Perseroda


BIDIK KASUS.ID,
Watansoppeng
— Penyelenggaraan Pasar Ramadan Sukses Kabupaten Soppeng Tahun 2026 oleh PT Lamataesso Mattappa Perseroda kini menjadi sorotan serius dan memunculkan desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Kegiatan yang secara resmi dibuka oleh Bupati H. Suwardi Haseng pada 24 Februari 2026 di Lapangan Gasis, Kabupaten Soppeng tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 15 Maret 2026 dan melibatkan puluhan pelaku UMKM lokal.


Ketua Dewan Kajian Strategis KITA INDONESIA yang juga Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham M.Si La Palellung, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai event tahunan biasa, melainkan harus diuji secara terbuka dari aspek legalitas, kewenangan, serta manajemen risiko keuangan daerah.


“Kita tidak mempersoalkan Ramadan Fest sebagai ruang ekonomi rakyat. Yang kita uji adalah apakah tata kelola BUMD dalam kegiatan ini sudah sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas publik,” tegas Arham, Kamis (5/3/2026) di Makassar 


Arham mengingatkan bahwa Perseroda tunduk pada kerangka hukum yang jelas, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.


Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BUMD didirikan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah serta dikelola berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).


Menurut Arham, jika penyelenggaraan Pasar Ramadan ini merupakan pengembangan unit usaha baru, maka publik berhak mengetahui:

- Apakah telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP);

- Apakah sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian Perseroda;

- Apakah telah memperoleh persetujuan organ pengawas dan pemilik modal.


“Pengembangan usaha sah secara bisnis sepanjang memenuhi prosedur korporasi dan tidak keluar dari kewenangan,” ujarnya.


Arham juga menyoroti aspek rasionalitas risiko dan sumber pembiayaan kegiatan. Sebagai entitas yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, setiap keputusan usaha Perseroda memiliki konsekuensi fiskal.


“Jika kegiatan ini menghasilkan keuntungan, publik berhak tahu berapa kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jika terjadi kerugian, bagaimana mekanisme penanggungannya? Apakah berdampak pada nilai penyertaan modal daerah?” katanya.


Ia menegaskan bahwa risiko usaha BUMD tetap berimplikasi pada posisi keuangan daerah, sehingga kajian kelayakan dan analisis risiko seharusnya terdokumentasi dengan jelas.


“BUMD bukan sekadar pelaksana event musiman. Ia adalah instrumen ekonomi daerah yang harus dijalankan secara profesional dan terukur,” tambahnya.


Pasar Ramadan tersebut digelar di Lapangan Gasis yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Dalam konteks pemanfaatan Barang Milik Daerah, Arham merujuk pada: Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan komersial harus memiliki dasar persetujuan resmi serta mekanisme kontribusi yang jelas.


“Karena menggunakan aset publik untuk kegiatan komersial, maka dokumen persetujuan, skema kontribusi ke kas daerah, dan pencatatan dalam laporan keuangan harus terbuka,” tegas Arham.


Berdasarkan informasi publik mengenai jumlah tenant dan tarif sewa yang diberitakan, perputaran dana kegiatan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Arham menegaskan bahwa angka tersebut bukan hasil audit, melainkan estimasi terbuka berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan.

Namun sebagai BUMD, Perseroda juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.


“BUMD adalah badan publik. Keterbukaan laporan kegiatan bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” ujarnya.


*DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan*

Dalam pernyataannya, Arham secara tegas meminta DPRD Kabupaten Soppeng untuk tidak pasif dalam menyikapi persoalan ini.

Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.


“DPRD tidak boleh diam. Ini momentum untuk memastikan pengelolaan BUMD berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari,” katanya.


Ia menambahkan bahwa audit internal maupun evaluasi independen bukanlah bentuk tudingan, melainkan instrumen perlindungan kelembagaan.


Arham menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan kajian kelembagaan dan bukan tuduhan terhadap individu tertentu.

“Justru klarifikasi terbuka dan audit profesional akan memperkuat legitimasi Perseroda serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tutupnya.*

Komentar0

Type above and press Enter to search.