BIDIK KASUS.ID, Soppeng – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang dilaporkan oleh Ketua LSM Lapak, Sofyan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, nilai kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Sofyan mengaku kecewa terhadap penanganan kasus tersebut oleh Polres Soppeng yang dinilai berjalan lambat tanpa kepastian hukum. Ia menyebutkan bahwa seluruh barang bukti, termasuk rekaman percakapan serta dokumentasi foto alsintan, telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Selain itu, sejumlah kelompok tani juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Barang bukti sudah ada, saksi sudah diperiksa, tapi tidak ada titik terang. Ini yang membuat saya kecewa dengan kinerja Polres Soppeng,” ujar Sofyan dalam keterangannya.
Menurutnya, dugaan pungli terjadi dalam proses penyaluran bantuan alsintan kepada kelompok tani. Sejumlah kelompok disebut dimintai uang dengan dalih biaya administrasi atau pengurusan bantuan, dengan nominal berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per kelompok. Uang tersebut diduga disetorkan atas nama seseorang berinisial RF.
Ironisnya, lanjut Sofyan, kelompok tani yang telah menyetor dana justru tidak menerima bantuan alsintan. Bantuan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain yang memiliki kemampuan finansial.
“Kelompok tani yang seharusnya menerima bantuan justru tidak mendapatkan alat pertanian. Bantuan itu diduga dialihkan ke pengusaha yang memiliki uang,” ungkapnya.
Sofyan juga mengungkap bahwa dugaan praktik penyelewengan ini bukan hal baru, melainkan telah berlangsung sejak tahun 2025. Ia pun mempertanyakan lambannya respons aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Bahkan, Sofyan mengaku pernah mendampingi tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi penyimpanan alsintan. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan beberapa titik yang diduga menjadi lokasi pengalihan bantuan. Namun hingga kini, belum ada langkah hukum lanjutan yang tegas.
“Yang membuat janggal, kami sudah turun langsung ke lokasi bersama tim Tipikor, tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” tambahnya.
Selain itu, Sofyan turut menyoroti sikap DPRD Soppeng yang dinilai belum menunjukkan respons serius terhadap persoalan ini. Ia bahkan mengingatkan kemungkinan adanya keterlibatan oknum legislatif dalam praktik tersebut.
“Saya mengingatkan, jangan sampai ada oknum DPRD yang terlibat. Jangan tutup mata hanya karena ada kepentingan. Jika terbukti, saya akan laporkan juga,” tegasnya.
Sofyan berharap agar kasus ini mendapat perhatian dari aparat penegak hukum yang lebih tinggi, seperti Polda Sulawesi Selatan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memastikan penanganan yang transparan dan tuntas.
“Rakyat kecil dirugikan. Bantuan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani justru dinikmati segelintir orang. Jangan biarkan kasus ini berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, yang disampaikan melalui media online Jelajahlindonesia.id yang dikutip oleh media ini, laporan terkait dugaan tersebut baru diterima pada 13 Maret 2026 dan saat ini masih berada pada tahap awal penyelidikan.
“Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi sesuai dengan laporan pengaduan. Namun, masih terdapat beberapa pihak yang belum memenuhi panggilan, sehingga proses pendalaman membutuhkan waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara cermat dan berbasis pada alat bukti yang kuat.
“Perlu dipahami bahwa ini merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi, sehingga proses penanganannya harus dilakukan secara bertahap, profesional, dan akuntabel agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami pastikan prosesnya tetap berjalan,” tutupnya.
(Tim Red)

Komentar0