GUr7GfroTUr9GpzlGfr5GUAiGY==

Langkah Nyata Berantas Narkoba, Rutan Sengkang Libatkan BNNK dalam Tes Urine


BIDIK KASUS.ID,
Wajo–
Dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang melaksanakan tes urine bagi pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (6 April 2026).

Sebanyak 45 orang pegawai dan 181 warga binaan mengikuti tes urine dalam kegiatan ini. Pemeriksaan juga dilakukan secara sampling terhadap warga binaan kasus narkotika dengan sistem keterwakilan setiap kamar blok hunian. Kegiatan ini menjadi langkah deteksi dini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.

Dalam pelaksanaannya, Rutan Sengkang melibatkan unsur eksternal, yakni Badan Narkotika Nasional Kabupaten Wajo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wajo, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Wajo. Keterlibatan pihak eksternal ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pelaksanaan.

Tes urine bagi pegawai dilaksanakan di Aula Rutan Sengkang, sedangkan bagi warga binaan dilaksanakan di Klinik Pratama Pemasyarakatan dengan melibatkan tenaga kesehatan. Seluruh rangkaian kegiatan juga berada dalam pengawasan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur dan bebas dari intervensi.

Kepala Rutan Sengkang, Oki Setiawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.

“Kami berkomitmen menjaga integritas seluruh jajaran serta memastikan lingkungan Rutan Sengkang benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik,” ujarnya.

Dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan melibatkan berbagai pihak, Rutan Sengkang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari narkoba

Andi Samsu Alam .

Komentar0

Type above and press Enter to search.