BK, WAJO — Kabar baik bagi masa depan anak-anak di Kabupaten Wajo. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif, Kamis (25/6/2026).
Langkah ini menjadi babak baru yang krusial, sebab aturan teranyar ini memperluas benteng perlindungan anak hingga ke ranah digital.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Wajo yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi, serta dihadiri oleh Bupati Wajo Andi Rosman, jajaran Forkopimda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu terobosan paling mencolok dalam regulasi baru ini adalah masuknya aturan mengenai sistem elektronik. Pemerintah Kabupaten Wajo kini punya mandat kuat untuk menghadirkan ruang siber yang aman bagi anak-anak melalui kebijakan, pengawasan ketat, edukasi, serta fasilitas pendukung yang adaptif.
Ketua Pansus Ranperda KLA DPRD Wajo, Amran, menegaskan bahwa perubahan ini lahir dari pembahasan yang sangat panjang dan mendalam demi merespons perkembangan teknologi.
"Kami melakukan penyempurnaan menyeluruh pada batang tubuh Perda ini, termasuk menyesuaikan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Masuknya poin perlindungan anak di ruang digital adalah langkah strategis yang tidak bisa ditunda lagi," ujar Amran saat membacakan laporan hasil pembahasan Pansus.
Tidak hanya sekadar di atas kertas, kelembagaan Gugus Tugas KLA kini diperkuat secara struktural. Sekretaris Daerah (Sekda) akan langsung memimpin sebagai ketua, didampingi perangkat daerah bidang perencanaan sebagai wakil ketua, dan dinas pemberdayaan perempuan & perlindungan anak sebagai sekretaris.
Melalui sinergi baru ini, DPRD dan Pemkab Wajo berharap regulasi ini bisa langsung berdampak nyata di tingkat kecamatan hingga desa, memastikan setiap anak di Wajo mendapatkan hak perlindungan yang optimal.(Humas DPRD Wajo)

Komentar0