BK, Pinrang----pembangunan gedung WORKSHOP BBWS pompengan saddang yang berlokasi di samping Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jalan Gatot Subroto Kelurahan Macorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. Menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek/pekerjaan yang sementara dikerjakan tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi pekerjaan
sebagaimana lazimnya pekerjaan yang di duga menggunakan anggaran pemerintah.
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pinrang di lokasi pada Jam 14 Siang rabu tanggal (24/6/2026), aktivitas pembangunan terlihat berlangsung normal.
Namun, hingga saat pemantauan dilakukan, tidak ditemukan papan informasi pekerjaan yang memuat identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pekerjaan tersebut yang sedang berjalan. Pasalnya, papan informasi proyek/pekerjaan merupakan salah satu sarana penting untuk memberikan akses informasi kepada publik mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
Rusman, anggota PPWI Kabupaten Pinrang yang turut melakukan pemantauan di lokasi, menilai ketiadaan papan proyek/pekerjaan dapat mengurangi akses masyarakat terhadap informasi pembangunan yang berlangsung di wilayah mereka.
"Kalau tidak ada papan kegiatan , masyarakat bagaimana mau tahu ini pembangunan/ pekerjaan dari mana, berapa anggarannya, dan siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan publik. Transparansi itu penting karena pekerjaan seperti ini di duga menggunakan uang rakyat dan masyarakat berhak mengetahui seluruh informasinya," ujar Rusman.
Menurutnya, papan informasi pekerjaan bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian dari bentuk keterbukaan kepada masyarakat agar proses pembangunan dapat diawasi bersama dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiadaan papan informasi tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan mudah diakses oleh masyarakat,"jelasnya
Selain itu, prinsip keterbukaan juga menjadi salah satu asas penting dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, adil, dan akuntabel.
"Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa papan proyek/pekerjaan merupakan instrumen kontrol sosial yang memungkinkan masyarakat mengetahui penggunaan anggaran sekaligus mengawasi kualitas pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Tanpa adanya informasi yang memadai, ruang pengawasan publik menjadi terbatas dan berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti instansi yang menjadi penanggung jawab maupun pihak pelaksana yang mengerjakan pekerjaan bangunan WORKSHOP Balai Besar Wilayah Saddang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan tersebut. Tim PPWI Kabupaten Pinrang mengaku masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai status pekerjaan, sumber pendanaan, serta legalitas pelaksanaannya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui instansi teknis yang berwenang segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Transparansi dinilai menjadi hal penting dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, sehingga pelaksanaannya dapat diketahui dan diawasi oleh publik.
Rusman menegaskan pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
"Kami akan terus menelusuri proyek ini dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi," pungkasnya.( syabir

Komentar0