BIDIK KASUS.ID, Jakarta – Sidang perdana perkara praperadilan Nomor 67/Pra.Pid/2026/PN Jkt.Sel resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (3/6/2026). Perkara tersebut diajukan oleh Wiwik Setiawati yang menggugat penghentian penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam permohonannya, Wiwik Setiawati bersama tim kuasa hukum dari UJK & Partners menggugat sejumlah pejabat kepolisian, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai Tergugat I, Kapolda Lampung sebagai Tergugat II, Kapolres Lampung Timur sebagai Tergugat III, dan Kapolsek Gunung Pelindung sebagai Tergugat IV. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan formal maupun materiel atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan setelah gelar perkara pada April 2026.
Namun jalannya sidang perdana justru menjadi perhatian publik setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Tergugat I tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sementara itu, Tergugat II, III, dan IV hadir mengikuti persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Akibat ketidakhadiran Kapolri, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Tergugat I pada 18 Juni 2026 mendatang.
Wilson Lalengke: Sikap Mangkir Merupakan Preseden Buruk
Menanggapi peristiwa tersebut, Tokoh Pers Nasional yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kritik keras terhadap ketidakhadiran Kapolri dalam proses persidangan.
Menurut Wilson, seorang pejabat negara yang memimpin institusi penegak hukum semestinya memberikan teladan dalam menaati setiap proses hukum yang berlaku.
"Ini adalah contoh yang sangat buruk dalam proses hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang Kapolri yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum justru tidak memenuhi panggilan resmi pengadilan? Sikap seperti ini berpotensi mencederai wibawa peradilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujar Wilson Lalengke, Kamis (4/6/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 tersebut menilai bahwa kepatuhan terhadap hukum harus berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk pejabat tinggi negara.
Desakan Reformasi dan Evaluasi Kepemimpinan Polri
Wilson Lalengke juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kepemimpinan institusi kepolisian. Menurutnya, Polri membutuhkan reformasi yang lebih substansial guna memperkuat profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
"Kepolisian adalah institusi yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, setiap bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum harus menjadi bahan evaluasi serius agar kepercayaan publik terhadap Polri dapat terus terjaga," tegasnya.
Ujian Akuntabilitas Penegakan Hukum
Perkara praperadilan ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penyelidikan suatu perkara, tetapi juga menjadi momentum penting untuk menguji komitmen seluruh pihak terhadap prinsip negara hukum.
Dalam perspektif hukum modern, asas equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun status sosial. Prinsip tersebut juga sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, dan persamaan hak bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelanjutan sidang pada 18 Juni 2026 mendatang diperkirakan akan menjadi perhatian publik, karena dianggap sebagai salah satu indikator penting dalam mengukur konsistensi penegakan hukum dan akuntabilitas institusi negara di Indonesia.
(TIM/Red)
.jpg)
Komentar0