BK, JAKARTA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo menghadiri persidangan yang melibatkan Dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Kehadiran organisasi tersebut merupakan bagian dari tugas pemantauan independen sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Tim LAKI hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berlokasi di Jalan Dr. Sumarno No. 1, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, untuk mengamati jalannya persidangan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses peradilan.
Perwakilan DPC LAKI Kabupaten Wajo menyampaikan bahwa pemantauan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mendukung terselenggaranya proses hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Selama persidangan berlangsung, sejumlah pengurus dan anggota LAKI tampak berada di lingkungan pengadilan dengan mengenakan atribut organisasi serta identitas sebagai tim pemantau independen. Kehadiran mereka dilakukan secara tertib dan tetap mematuhi seluruh tata tertib serta ketentuan yang berlaku di lingkungan pengadilan.
Menurut LAKI, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya proses hukum merupakan salah satu wujud kontrol publik terhadap penyelenggaraan peradilan. Melalui pemantauan independen, organisasi berharap seluruh tahapan persidangan dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, objektif, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Hingga berita ini diterbitkan, situasi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpantau aman dan kondusif. Proses persidangan berlangsung sebagaimana mestinya, sementara tim pemantau independen dari DPC LAKI Kabupaten Wajo tetap menjalankan tugas pengamatannya secara profesional sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang berintegritas.
(Chia CS)

Komentar0