GUr7GfroTUr9GpzlGfr5GUAiGY==

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Belanja BBM Rp116,4 Juta di Dua OPD Pemkab Soppeng


BIDIK KASUS.ID
, SOPPENG —
Pengelolaan dan pengawasan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan adanya pertanggungjawaban belanja BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Temuan tersebut terdapat pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, total kelebihan pembayaran belanja BBM pada kedua OPD tersebut mencapai Rp116.413.969.

Rinciannya, kelebihan pembayaran pada Satpol PP tercatat sebesar Rp24.520.309, sedangkan pada Dinas PUPR mencapai Rp91.893.660.
Khusus di Dinas PUPR, temuan tersebut berasal dari dua bidang. Bidang Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan (OPJIP) sebesar Rp11.835.000, sementara Bidang Bina Marga sebesar Rp80.058.660.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya perbedaan antara nilai belanja BBM yang dipertanggungjawabkan dengan jumlah BBM yang sebenarnya diambil.

Perbedaan tersebut diketahui berdasarkan catatan serta hasil konfirmasi kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat belanja BBM merupakan salah satu kebutuhan rutin dalam menunjang operasional perangkat daerah. Penggunaannya semestinya didukung oleh mekanisme pencatatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas serta dapat diverifikasi.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan serta pertanggungjawaban belanja BBM.
Karena itu, Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran dinilai perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan belanja di lingkungan masing-masing.

Temuan tersebut sekaligus menyoroti efektivitas sistem pengendalian internal dalam pengelolaan belanja BBM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Sebab, rangkaian penggunaan BBM, mulai dari penerbitan kupon, pengambilan BBM di SPBU, pembayaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban, seharusnya tercatat secara terukur dan dapat ditelusuri.

Dengan sistem pengawasan yang berjalan optimal, selisih antara nilai pembayaran dengan jumlah BBM yang benar-benar diterima semestinya dapat terdeteksi sejak awal sebelum menjadi temuan pemeriksaan.

Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Soppeng agar menginstruksikan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan serta pertanggungjawaban belanja BBM.

Selain itu, pejabat terkait juga direkomendasikan melakukan penarikan dan penyetoran kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp116.413.969 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Soppeng disebut menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan melakukan pembenahan sesuai rekomendasi yang telah diberikan.

Kini, tindak lanjut atas temuan tersebut menjadi perhatian publik. Persoalannya bukan hanya menyangkut pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi juga bagaimana Pemkab Soppeng memperbaiki sistem pengawasan agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi.

Temuan BPK ini semestinya menjadi alarm bagi Pemkab Soppeng untuk memperkuat pengendalian internal dan memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan, dicatat, serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga benar-benar mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam penggunaan uang rakyat.


Komentar0

Type above and press Enter to search.