Kegiatan yang diduga dikelola oleh seorang pria ber inisial (N) itu disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun di Desa Padang Lambe, Kecamatan Suli. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Luwu, untuk segera memberantas perjudian tersebut.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, terdapat dua arena sabung ayam aktif di desa tersebut. Kedua lokasi itu dilaporkan menjadi tempat berkumpulnya para penjudi dari berbagai daerah.
Aktivitas diduga mencapai puncaknya setiap hari Kamis dan Minggu, ketika ratusan orang memadati arena untuk menyaksikan adu ayam sekaligus memasang taruhan. Sumber menyebutkan bahwa kegiatan itu berlangsung tanpa upaya penertiban.
Praktik perjudian ini meresahkan sebagian masyarakat yang khawatir akan dampak sosialnya, terutama terhadap generasi muda. Mereka khawatir perjudian akan memicu tindak kriminal lain, seperti pencurian, konflik antarwarga, hingga masalah utang-piutang.
“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak anak-anak muda. Mereka bisa tergiur ikut-ikutan, apalagi kalau lihat orang-orang dewasa bebas main judi,” kata masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan maraknya praktik perjudian tersebut. Media ini tetap berusaha melakukan konfirmasi terhadap Polsek Suli dan Polres Luwu
Berita bersambung.....
(Tim Bidik Kasus.id)

Komentar0