FOTO: llustrasi
BIDIK KASUS.ID,SOPPENG ---Pengadaan kendaraan dinas mewah oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng terus menuai sorotan keras. Mobil jenis Lexus LM 350h 4x2 A/T 7 Seater dengan harga katalog Rp 2.181.000.000 disebut identik dengan pagu Rp 2,2 miliar pada Sistem RUP 2025, menimbulkan pertanyaan besar mengenai prioritas penggunaan APBD.
Dalam RUP 2025 dengan kode 61497260, tercatat pengadaan kendaraan dinas perorangan untuk Bagian Umum dan Protokol, dengan spesifikasi MPV, mesin 2.5 L, hybrid, volume 1 unit, menggunakan dana APBDP 2025. Spesifikasi ini dinilai sama persis dengan Lexus LM 350h, sebuah kendaraan premium kelas atas.
Diduga Bertentangan dengan Instruksi Presiden 1/2025
Pengadaan mobil mewah ini dianggap tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja dan menahan pengeluaran non-prioritas. Sementara daerah lain memperketat anggaran, Pemkab Soppeng justru mengalokasikan dana miliaran untuk kendaraan mewah yang nilainya setara pembangunan fasilitas publik berskala kecil.
Ketua LSM LPKN (Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara), Alfred Surya Putra Panduu, mengecam keras pengadaan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan pengadaan mobil mewah ini. Ini pemborosan APBD. Banyak kebutuhan masyarakat yang jauh lebih mendesak daripada membeli Lexus yang harganya miliaran,” tegas Alfred.
Ia menilai pengadaan ini tidak menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi masyarakat dan tidak mencerminkan prinsip efisiensi anggaran yang diinstruksikan pemerintah pusat.
Alfred menegaskan bahwa pihaknya mendesak BPK RI untuk segera melakukan audit investigatif terkait alokasi anggaran ini, guna memastikan tidak ada penyimpangan penggunaan APBD.
“Kami meminta BPK turun langsung melakukan audit. Publik berhak tahu apakah proses pengadaan ini sesuai aturan dan apakah ada indikasi pemborosan atau penyimpangan,” ujarnya.
Selain itu, LSM LPKN juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi dan memantau prosesnya, terutama karena nilai anggaran termasuk kategori high-risk dan berpotensi rawan terjadi penyimpangan.
“Kami meminta KPK ikut mengawasi. Ini penting agar tidak ada celah penyalahgunaan anggaran. Transparansi adalah harga mati,” tambah Alfred.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Soppeng belum memberikan penjelasan resmi mengenai urgensi, dasar penganggaran, maupun alasan memilih kendaraan premium dengan nilai miliaran rupiah tersebut.
(REDAKSI)

Komentar0